Depot air minum isi ulang sering kita
jumpai dipinggir jalan, tiap tahun jumlah depot air minum mengalami
pertumbuhan. Mengingat pertumbuhan yang pesat perlu sekiranya
meningkatkan pengawasan yang ketat.
Depot
Air minum Isi Ulang sebelum beroperasi harus memiliki SERTIFIKAT LAIK SEHAT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten.
Sertifikat laik sehat dikeluarkan bilamana depot air minum isi ulang
telah lolos uji fisik sarana fisik dan uji laboratorium serta pengelola
depot air minum telah mengikuti kursus laik sehat yang diadakan oleh
Asosiasi depot air minum isi ulang.
Dalam
penilaian sarana fisik depot air minum isi ulang diantaranya : asal
bahan baku air air bersih, peralatan pengangkut air baku, bangunan,
peralatan, penjamah/pengelola depot air minum isi ulang semuanya tidak
terlepas dari penilaian hygiene dan sanitasi. Sedangkan penilaian uji
laboratorium mengenai hasil uji air minum yang mengacu pada standar uji
laboratorium tentang Air minum.
Mengapa perlu laik sehat?
Hal
ini tidak terlepas dari upaya perlindungan terhadap konsumen. Kita
ketahui bahwa air mudah tercemar dan membawa penyakit, diantaranya
colera, disentri,dsb. Untuk mencegah itu semua perlu sekiranya dilakukan
pengawasan dan pembinaan secara kontinyu. Dengan laik sehat atau
hygiene sanitasi semua item akan dinilai dan terpantau sesuai dengan
ketentuan dan penyakit bawaan air dapat dicegah.